KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PT. TRANS DIGITAL CEMERLANG berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka menjalankan Perusahaan yang bersih dari praktik Penyuapan dan mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para pemangku kepentingan, dengan cara:
  1. Kepatuhan Hukum: Kami akan mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku terkait dengan anti penyuapan.
  2. Pelarangan Suap: Kami melarang keras segala bentuk praktik suap. Setiap karyawan yang terbukti terlibat dalam tindakan suap akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  3. Kepedulian dan Ketegasan: Kami mendorong setiap individu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya berperilaku dengan itikad baik, tanpa takut akan balasan.
  4. Fungsi Kepatuhan: Kami menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk memastikan implementasi kebijakan ini.
  5. Sasaran Kinerja: Kami akan menetapkan sasaran kinerja untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan guna memastikan efektivitasnya.
  6. Sumber Daya: Kami akan menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukung penerapan SMAP.
  7. Komunikasi: Kami akan secara terbuka mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan kepada seluruh pemangku kepentingan.
  8. Penilaian Risiko: Setiap unit kerja akan melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan secara berkala.
  9. Pelaporan: Kami akan menyediakan sistem pelaporan indikasi penyuapan untuk memfasilitasi transparansi dan keberanian melaporkan pelanggaran.
  10. Pemantauan dan Evaluasi: Kami akan secara berkala mereview efektivitas penerapan SMAP guna memastikan perbaikan berkelanjutan.
  11. Pemastian Kinerja: Kami akan memastikan bahwa strategi dan kebijakan anti penyuapan perusahaan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kebijakan ini ditetapkan sesuai dengan tujuan organisasi dan senantiasa ditinjau kesesuaiannya secara berkala sesuai kebutuhan mengacu kepada standar ISO 37001:2016 dan dikomunikasikan agar dapat dipahami oleh seluruh stakeholder.