pajak umkm

5 Hal Penting tentang Pajak UMKM yang Harus Kamu Tahu di 2025!

Table of Contents

Anda pelaku usaha UMKM dan masih bingung terkait pajak yang harus dibayarkan?

Selamat datang di artikel yang tepat! Kami akan menjelaskan hal-hal penting yang harus Anda tahu tentang pajak UMKM di tahun 2025 ini.

Apa Itu Pajak UMKM dan Siapa yang Wajib Bayar?

Pajak UMKM, secara formal dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang merupakan penyesuaian dari peraturan sebelumnya (PP 23 Tahun 2018) sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, intinya, pajak UMKM adalah skema pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah dan mekanisme yang lebih sederhana, ditujukan khusus untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu.

Lalu, siapa yang wajib membayar pajak ini?

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP): Individu yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak Badan: Berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Dengan syarat utama:

  • Memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak (Januari-Desember).

Mari ketahui selengkapnya tentang pengenaan pajak ini, yuk!

5 Hal Penting tentang Pajak UMKM

1. Wajib Punya NPWP Usaha atau Pribadi

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas Anda dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Tanpa NPWP, Anda tidak bisa melakukan penyetoran (pembayaran) maupun pelaporan pajak secara resmi.

Jika usaha Anda berbentuk perorangan – milik pribadi, tidak berbadan hukum seperti CV atau PT–, Anda cukup menggunakan NPWP Pribadi

Saat mendaftar NPWP Pribadi, pastikan Anda juga mendaftarkan sumber penghasilan dari kegiatan usaha, ya.

Sementara jika usaha Anda berbentuk Badan Hukum – seperti CV, Firma, Koperasi, atau PT–, maka badan usaha tersebut wajib memiliki NPWP Badan yang terpisah dari NPWP pemilik atau pengurusnya.

Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui Coretax

Untuk cara membuatnya, Anda bisa membaca artikel kami tentang Panduan Lengkap Daftar NPWP Online di Coretax.

2. Tarif Pajaknya 0,5% dari Omzet – Bukan dari Laba!

Pajak dihitung sebesar 0,5% dikalikan dengan total peredaran bruto (omzet) bulanan Anda

Peredaran bruto adalah seluruh nilai penjualan atau penerimaan uang dari usaha Anda dalam satu bulan, sebelum dikurangi biaya-biaya operasional – seperti biaya bahan baku, gaji, sewa, listrik, dll.

Ini sangat berbeda dengan perhitungan PPh Pasal 17 yang dihitung dari laba bersih.

Contoh: 

Jika omzet usaha Anda dalam sebulan adalah Rp 20.000.000, maka PPh Final yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp 20.000.000 = Rp 100.000. 

CATATAN: Ini berlaku jika Anda WP Badan atau WP Orang Pribadi yang omzet kumulatifnya sudah di atas Rp 500 juta.

Namun, penerapan tarif 0,5% ini hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, yaitu 7 tahun bagi WP Orang Pribadi dan 4 tahun bagi WP Badan sejak terdaftar.

3. Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Tapi Tetap Perlu Lapor

Fasilitas ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM perorangan. 

Wajib Pajak Badan (CV, PT, Koperasi, Firma) tidak mendapatkan fasilitas ini dan tetap membayar 0,5% dari rupiah pertama omzetnya.

Omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak (Januari-Desember) tidak dikenai PPh Final 0,5%. 

Pajak baru mulai dihitung dan dibayar atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta tersebut.

Contoh: 

WPOP A memiliki omzet: Jan-Mei total Rp 450 juta (belum bayar pajak). Juni omzet Rp 60 juta. Maka omzet kumulatif menjadi Rp 510 juta. 

Pajak 0,5% baru dibayar di bulan Juni atas omzet Rp 10 juta (Rp 510 juta – Rp 500 juta). 

Sementara untuk bulan Juli dan seterusnya dalam tahun itu, pajak 0,5% dibayar atas seluruh omzet bulanan.

Meskipun Anda tidak perlu membayar pajak karena omzet masih di bawah Rp 500 juta, Anda tetap memiliki kewajiban administratif perpajakan, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Dalam SPT Tahunan, Anda melaporkan seluruh penghasilan bruto Anda meskipun pajaknya nihil (nol) karena fasilitas ini. 

Untuk pelaporan bulanan (SPT Masa), jika menggunakan skema PPh Final dan omzet di bawah batas, biasanya tidak perlu lapor masa bulanan secara spesifik.

Namun, pencatatan omzet tetap penting untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

4. Lapor & Bayar Pajak Bisa Online Lewat e-Billing dan e-Filing

Sebelum membayar pajak, Anda harus membuat Kode Billing terlebih dahulu melalui Coretax atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra DJP. 

Kode Billing ini berisi detail jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah yang harus dibayar.

Dengan Kode Billing tersebut, Anda bisa membayar pajak melalui berbagai kanal, seperti Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking.

Setelah membayar, Anda wajib melaporkan pajak Anda.

Untuk PPh Final UMKM, pelaporannya biasanya terintegrasi dalam SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik melalui e-Filing

Jika Anda melakukan pemotongan/pemungutan PPh lain (misal PPh 21 untuk karyawan), Anda juga perlu lapor SPT Masa PPh Unifikasi secara online.

5. Patuh Pajak Bikin Bisnismu Lebih Bankable dan Terpercaya

Lembaga keuangan, seperti bank, mensyaratkan bukti kepatuhan pajak (NPWP, laporan SPT yang sudah disampaikan, bukti bayar pajak) sebagai salah satu dokumen utama saat Anda mengajukan pinjaman modal usaha. 

Riwayat pajak yang baik menunjukkan bisnis Anda dikelola secara profesional dan taat aturan. Jadi, bank percaya untuk memberikan kredit.

Dengan membayar dan melapor pajak tepat waktu, Anda akan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda atau bunga akibat keterlambatan, serta potensi pemeriksaan pajak yang memakan waktu & biaya.

Kesimpulan – Pajak UMKM Itu Nggak Seribet yang Anda Kira!

Kata “pajak” mungkin terdengar rumit dan menakutkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM. 

Namun, kenyataannya tidak demikian, khususnya untuk skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang berlaku saat ini.

Jika sudah mulai tertib mencatat omzet, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak Anda, bisnis Anda akan lebih dipercaya. 

Anda pun akan lebih tenang karena sudah terhindar dari potensi denda, bunga, atau pemeriksaan pajak.

Jadi, jangan biarkan anggapan ‘pajak itu ribet’ menghalangi langkah kemajuan bisnis Anda, ya.

Jika butuh bantuan terkait pajak, Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan keuangan dari TDC Digital

Tertib pajak hari ini untuk bisnis UMKM Anda yang lebih terpercaya dan siap berkembang di masa depan!

wpChatIcon
wpChatIcon